Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 161 Kota Bima. Telepon (0374) 43202 Fax (0374) 43202 | Hotline Service : 0823 4088 6155

e-Mail : infopnbima@gmail.com / info@pn-bima.go.id | Delegasi : delegasi@pn-bima.go.id

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Skum OnlineAplikasi Info TilangAplikasi EraterangSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PENGADILAN NEGERI RABA BIMA

A. Umum

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • prosedur biasa; dan
  • prosedur khusus
Prosedur Biasa
  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta: 

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; 
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); 
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau 
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. 

B. Prosedur Biasa 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut: 

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon. 
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. 
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. 
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. 
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. 
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak; 
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima. 
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. 
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. 
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima. 
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. 
  12. Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. 
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. 
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. 
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. 

C. Prosedur Khusus 

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut: 

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan. 
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. 
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya. 
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon. 
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. 
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. 

D. Biaya Perolehan Informasi 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. 
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. 
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. 
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). 
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. 

E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi 

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi; 
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; 
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi; 
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi; 
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. 

2.      Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. 

F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi 

  1. Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. 
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. 
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. 

G. Tanggapan atas Keberatan 

1.    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
•    Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
•    Nomor surat tanggapan atas keberatan;
•    Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
•    Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
•    Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
•    Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
•    Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
3.    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4.    Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Dengan motto "BISA" Bersama, Inspirasi, Solusi, Amanah Pengadilan Negeri Bima selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

PELAYANAN SATU PINTU PENGADILAN NEGERI RABA BIMA


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

  • KUNJUNGAN KERJA KE YOGYAKARTA, KETUA MA TEKANKAN APARATUR PENGADILAN BERSIKAP NETRAL DALAM PILKADA
    Jumat, 13 September 2024 17:32 WIB.
    Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Yogyakarta, pada hari jumat, 13 September 2024. Dalam kunjungan tersebut Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Pada kesempatan ini, M. Syarifuddin menghimbau netralitas para aparatur pengadilan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta menegaskan agar aparatur peradilan bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon, dengan tidak memposting yang berkaitan dengan calon kepala daerah di media sosial. Lebih lanjut Ketua MA menegaskan mengenai fenomena judi online, serta menghimbau untuk hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online tersebut. Di Akhir pertemuan, prof. Syarifuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam tugas dan fungsi peradilan. Pengetahuan tidak cukup, jika tidak disertai dengan integritas, ujarnya. Selain melakukan pembinaan, Ketua MA beserta para ketua kamar juga melihat sarana dan prasarana yang ada, diantaranya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang media center, ruang kerja hakim dan aparatur peradilan. Setelah selesai melakukan semua kunjungan,Ketua MA bersilaturahmi dengan para kontingenpeserta kejuaraan nasional turnamen tenis perorangan piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-IV dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
    | Selengkapnya |
  • SEKRETARIS MA LANTIK DELAPAN HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG
    Kamis, 12 September 2024 12:55 WIB.
    Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik delapan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kamis 12 September 2024 di tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung. Sekretaris MA mengatakan tugas pengawasan menjadi lebih cepat karena bertambah lagi Hakim Tinggi Pengawas. "Selamat bergabung, saya ingatkan bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan diteladani oleh hakim dan aparatur", tegasnya. Dirinya meminta kepada Hakim Tinggi yang baru dilantik agar bekerja dengan rasa tanggung jawab dan jaga intergritas, karena tugas kedepan sangat berat dengan melakukan pengawasan seluruh Indonesia. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia: Satu, Nomor : 153/KMA/SK/KP4.1.3/VI ROMAWI /2024 Tanggal 27 Juni 2024. Dua, Nomor :155/KMA/SK.KP4.1.3/VlI ROMAWI /2024 Tanggal 2 Juli 2024. Tiga, Nomor : 170/KMA/SK.KP4.1.3/VII ROMAWI /2024 Tanggal 31 Juli 2024. Adapun Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yakni: 1. NURULI MAHDILIS, S.H., M.H. 2. VICTOR TOGI RUMAHORBO, S.H., M.H. 3. MUJIONO, S,H., M.H. 4. SUPRIYATNA RAHMAT, S.H., M.H. 5. AMINUDDIN, S.H., M.H. 6. KUSMAN, S.IP., S.H., M.H. 7. Dr. Drs. MUHAMMAD FAUZI ARDI, S.H., M.H. 8. Dr. H. ARIF MUKHSININ, S.H.,M.H. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Direktur Badan Peradilan Umum, pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn/photo:alf,adr,sno).
    | Selengkapnya |
  • KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
    Jumat, 30 Desember 2022 10:22 WIB.
    Jakarta-Humas: Menutup tahun 2022, Ketua Mahkamah Agung melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jumt pagi, 30 Desember 2022, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Enam orang tersebut yaitu: 1.Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. 2.Bapak Dr. Drs. H. Izzuddin Hm., S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram. 3.Bapak Dr. H. Mame Sadafal, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari. 4.Bapak Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. 5.Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan 6.Bapak Drs. H. Abdullah, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik menjunjung tinggi nilai integritas dan menjadikan integritas sebagai harga mati yang tak bisa ditawar. Apabila integritas kita abaikan, maka sinyalemen negatif yang senantisa diarahkan ke lembaga peradilan lambat laun akan meruntuhkan kehormatan korps. Kerja keras yang kita bangun setiap hari untuk mengharumkan citra peradilan, akan sirna seketika, apabila ada aparatur peradilan yang melakukan penyelewengan dan menggadaikan integritasnya. Persis seperti yang dikatakan oleh Warren Buffet, seorang tokoh kontemporer Amerika Serikat: Butuh 20 tahun untuk membangun sebuah reputasi, tapi hanya butuh lima menit untuk merusaknya, katanya. Ia juga berpesan agar para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik agar mampu menjadi teladan bagi penegakan integritas di satuan kerjanya. Karena kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak hanya dinilai dengan kapasitas pengetahuan dan kepandaian retorika. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang mampu menjadi figur panutan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan lokomotif yang akan menentukan arah gerak organisasi yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bangunlah kekompakan, karena kekompakan akan membuat kita menjadi kuat dan kokoh. Dan tingkatkan kepedulian, karena dengan sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga, katanya. Guru besar Universitas Diponegoro itu juga berpesan agar mereka meningkatkan profesionalitas ini, sekaligus dalam rangka menyerap dan menyelesaikan problem yang timbul di lapangan. Bagi seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, nilai profesionalitas semakin dibutuhkan. Sebab, menurutnya Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Hadir dalam pelantikan ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan lainnya. (azh/RS/photo:Bil)
    | Selengkapnya |
  • RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKA-K/L PAGU ANGGARAN TAHUN 2025
    Rabu, 11 September 2024 08:34 WIB.
    Yogyakarta-Humas:Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tahun 2025 pada tanggal 9-11 September 2024 bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H.,M.H membuka secara resmi kegiatan tersebut melalui zoom. Sekretaris MA menyampaikan dalam sambutannya bahwa ia mendorong untuk meningkatkan nilai kerja anggaran pada satuan kerja yang sesuai dengan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dan satuan kerja juga harus menjaga kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta hasil pelaksanaan anggaran. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Sahwan, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan dilakukannya kegiatan Rapat Koordinasi ini, yaitu untuk melakukan kajian dan analisa atas alokasi pagu anggaran yang telah diinput ke aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dengan mengoptimalkan alokasi yang sudah tersedia. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Operasional (BBO) antara lain untuk pakaian dinas hakim, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sewa rumah dinas hakim, honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atas SBM 2024, honorarium Pengelola Keuangan atas SBM 2025. Sahwan juga menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk melakukan sinkronisasi dan rasionalitas antar satker untuk alokasi belanja perjalanan dinas dalam satu wilayah Tingkat Banding dan melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Non Operasional (BBNO) yaitu penginputan RO Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) untuk mengakomodir pengadaan barang dengan nilai di bawah nilai kapitalisasi (ekstrakomptabel) dan juga penginputan alokasi P4GN bagi satuan kerja yang telah ditetapkan pengalokasiannya. Kegiatan ini diikuti oleh 238 orang yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta operator Rencana Program dan Anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (Ims/Pn/foto:Ims)
    | Selengkapnya |
  • MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN MASTERCLASS BAGI HAKIM NIAGA SE-ASIA PASIFIK
    Selasa, 10 September 2024 06:05 WIB.
    Bogor-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) untuk pertama kalinya menyelenggarakan Masterclass bagi hakim niaga se-Asia Pasifik pada 9-12 September 2024 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MARI Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Singapura dan diikuti oleh sekitar 60 hakim niaga se-Asia. Mereka merupakan hakim niaga yang berasal dari Singapura, India, Filipina, Pakistan, New Zealand, China, Brunei Darussalam, Vietnam, Australia, Malaysia, Kamboja, Bahrain, dan Indonesia. Para peserta yang hadir merupakan para hakim niaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sengketa komersial yang sering terjadi lintas batas negara. Tujuan dan Relevansi Masterclass Masterclass ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim niaga di Asia dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang hukum komersial, termasuk perdagangan lintas batas, kontrak internasional, dan sistem keuangan global yang semakin kompleks. Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di sektor niaga, serta meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum negara-negara di Asia. Ketua Mahkamah Agung Indonesia, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran hakim niaga di era globalisasi yang semakin berkembang pesat. Menurutnya, dengan saling terhubungnya perekonomian antarnegara, sengketa komersial yang muncul sering kali bersifat kompleks dan memerlukan solusi yang cepat, adil, dan efektif. Syarifuddinberharap, masterclass ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan kompetensi hakim-hakim niaga di Asia. "Putusan kita sebagai hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara kita masing-masing," ujar Ketua Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Prof. Syarifuddinjuga menekankan bahwa keputusan-keputusan yang diambil di pengadilan niaga memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya pada penyelesaian kasus, tetapi juga terhadap kebijakan ekonomi, hubungan perdagangan internasional, dan daya saing bisnis di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pelatihan semacam ini dianggap sangat penting untuk memperkuat kapasitas kolektif para hakim dalam menegakkan hukum di sektor komersial. "Keputusan yang kita buat di pengadilan tidak terjadi dalam ruang hampa. Keputusan ini memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan ekonomi, hubungan perdagangan internasional, serta daya saing bisnis di negara-negara kita," tambahnya. Topik-Topik Penting yang Dibahas Selama beberapa hari, para peserta mempelajari berbagai topik penting dalam hukum niaga, termasuk perkembangan terbaru dalam arbitrase internasional, kepailitan lintas batas, tantangan dalam penegakan putusan asing, pertimbangan etika dalam hukum niaga, serta penggunaan teknologi informasi dalam hukum. Ini diharapkan dapat melengkapi para hakim dengan pengetahuan yang relevan untuk menghadapi tantangan hukum masa depan yang semakin canggih. Selain pengembangan keahlian teknis, acara ini juga diharapkan menjadi ajang untuk memperluas jaringan profesional antarhakim di kawasan Asia Pasifik. Interaksi ini diyakini akan mendorong kerja sama lintas batas di antara yurisdiksi yang berbeda, serta memperkuat hubungan antarnegara di bidang hukum komersial. Penghargaan dan Harapan Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Singapura James Allshop, atas kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini. Kedua tokoh ini, menurut Syarifuddin, memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat hubungan antara Mahkamah Agung Indonesia dengan lembaga-lembaga peradilan internasional. Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, dalam sambutannya menyatakan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan bersejarah yang melibatkan hampir 60 hakim niaga dari 13 negara se Asia Pasifik. Selama empat hari, para peserta akan saling belajar sertabertukar pengetahuan dan pengalaman dalam bidang-bidang penting terkait hukum niaga. Menon menekankan bahwa kerja sama ini adalah sebuah kesempatan penting untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang muncul di dunia perdagangan global yang semakin dinamis. "Saya sangat senang bahwa kita semua ada di sini, dalam upaya bersama untuk mempersiapkan tantangan-tantangan yang kita hadapi bersama," katanya. Kegiatan masterclass ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kualitas hakim niagadi kawasan Asia, tetapi juga memperkuat hubungan hakimantarnegara. Diharapkan pula bahwa para peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan maksimal, serta menikmati keramahan dan keindahan Indonesia, khususnya Bogor, selama mereka mengikuti kegiatan. Sebagai penutup, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam suksesnya penyelenggaraan masterclass ini, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin di masa mendatang untuk mendukung kemajuan hukum niaga di kawasan Asia. (azh/RS/photo:Yrz)
    | Selengkapnya |
  • Berita Terbaru Badan Peradilan Umum

  • DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGAWAS BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
    Kamis, 12 September 2024 17:00 WIB.
    Pada hari Kamis, 12 September 2024, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) hakim tinggi pengawas yang akan menjalankan tugasnya pada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menghadiri pelantikan para hakim tinggi pengawas yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat ini. Para hakim tinggi pengawas yang dilantik dalam kesempatan ini adalah: Nuruli Mahdilis, S.H., M.H. Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H. Mujiono, S,H., M.H. Supriyatna Rahmat, S.H., M.H. Aminuddin, S.H., M.H. Kusman, S.Ip., S.H., M.H. Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi , S.H., M.H. Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • PENTINGNYA TRANSPARANSI PUBLIK, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
    Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
    Transparansi dan keterbukaan merupakan hal yang perlu diberikan oleh instansi pemerintah untuk dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap masyarakat terhadap citra instansi tersebut. Hall ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap satuan kerja di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk motivasi dan usaha dalam meningkatkan kinerja pengadilan, Ditjen Badilum menyelenggarakan penilaian lomba Keterbukaan Informasi Publik. Lomba ini diikuti oleh seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan salah satu yang masuk ke penilaian tahap kedua adalah Pengadilan Negeri Martapura. Tim Ditjen Badilum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Persidangan, Ida Bagus Swardana Putra, S.Kom., S.H., M.H., melaksanakan penilaian terhadap Pengadilan Negeri Martapura. Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Kurniawan Wijonarko, S.H., M.Hum., menyambut langsung sekaligus mendampingi kedatangan tim Ditjen Badilum. Beberapa komponen yang menjadi penilaian dalam lomba Keterbukaan Informasi Publik di antaranya pemahaman mulai dari Petugas Layanan Informasi hingga Dewan Pertimbangan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta tugas dan wewenangnya, adanya dokumen dan laporan terkait permohonan informasi, dan hal lainnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/SK/VIII/2024.   
    Selengkapnya
  • NILAI KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN LOMBA KINERJA PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
    Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
    Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah menetapkan standar mutu dalam bentuk sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Untuk memastikan bahwa kinerja satuan kerja sesuai dengan standar tersebut, maka Ditjen Badilum melaksanakan asesmen AMPUH ke satuan kerja. Salah satunya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin. Tim Ditjen Badilum dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Agus Akhyudi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, S.H., M.H., beserta jajaran aparatur Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rangkaian asesmen dimulai dengan Pertemuan Pembukaan Asesmen AMPUH yang dihadiri oleh Tim Ditjen Badilum dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banjarmasin, mulai dari hakim hingga pegawai. Asesmen AMPUH dilakukan terhadap seluruh proses bisnis pada pengadilan, termasuk proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain melaksanakan asesmen AMPUH, Tim Ditjen Badilum juga melakukan penilaian terhadap lomba pengadilan tahap kedua. Penilaian yang dilakukan terhadap Pengadilan Negeri Banjarmasin terdiri dari beberapa lomba, yaitu lomba Administrasi Keuangan Perkara, lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan lomba Keterbukaan Informasi Publik. Asesmen AMPUH kemudian ditutup melalui pertemuan penutupan yang dihadiri oleh Tim Ditjen Badilum, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, hakim tinggi, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum selaku ketua tim menyampaikan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Beliau juga berpesan agar hasil asesmen ini tidak dianggap sebagai beban, tetapi sebagai usaha untuk terus meningkatkan kinerja sekaligus citra Pengadilan Negeri Banjarmasin di mata publik. Sebagai penutup, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyerahkan hasil asesmen yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.  
    Selengkapnya
  • PANTAU KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN LOMBA PADA PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN
    Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
    Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah menetapkan standar mutu dalam bentuk sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Untuk memastikan bahwa kinerja satuan kerja sesuai dengan standar tersebut, maka Ditjen Badilum melaksanakan asesmen AMPUH ke satuan kerja dan salah satunya adalah Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Tim Ditjen Badilum dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Hj. Gusrizal, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., beserta jajaran aparatur Pengadilan Tinggi Banjarmasi. Rangkaian asesmen dimulai dengan Pertemuan Pembukaan Asesmen AMPUH yang dihadiri oleh Tim Ditjen Badilum dan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banjarmasin, mulai dari hakim tinggi hingga pegawai. Asesmen AMPUH dilakukan terhadap seluruh proses bisnis pada pengadilan, termasuk proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain melaksanakan asesmen AMPUH, Tim Ditjen Badilum juga melakukan penilaian terhadap lomba pengadilan tahap kedua. Penilaian yang dilakukan terhadap Pengadilan Tinggi Banjarmasin terdiri dari dua lomba, yaitu lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan lomba Keterbukaan Informasi Publik. Asesmen AMPUH kemudian ditutup melalui pertemuan penutupan yang dihadiri oleh Tim Ditjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, hakim tinggi, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum selaku ketua tim menyampaikan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Beliau juga berpesan agar hasil asesmen ini tidak dianggap sebagai beban, tetapi sebagai usaha untuk terus meningkatkan kinerja sekaligus citra Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sebagai penutup, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyerahkan hasil asesmen yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.  
    Selengkapnya
  • DITJEN BADILUM TINGKATKAN PELAYANAN SATUAN KERJA DENGAN ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DAN PENGADILAN NEGERI KENDARI
    Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
    Agar peradilan dapat memberikan pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Kali ini, asesmen AMPUH dilakukan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari pada 10 dan 11 September 2024. . Di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tim Ditjen Badilum yang dipimpin Kepala Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi, Budi Setioko, S.H., M.H. disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Roki Panjaitan, S.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., serta para hakim tinggi dan pegawai. Sementara itu di Pengadilan Negeri Kendari, Tim Ditjen Badilum melakukan asesmen bersama Ketua Pengadilan Negeri Kendari Safri, S.H., M.H. Asesmen AMPUH ini menilai seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Tim Ditjen Badilum melakukan asesmen dan penilaian proses kerja, kinerja, mutu layanan, tertib administrasi perkara dan administrasi umum pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dengan metode wawancara pada pegawai, pemeriksaan dokumen dan uji petik. Tim Ditjen Badilum di asesmen AMPUH melakukan penilaian bidang teknis (core business) yaitu penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, pemberian layanan hukum dan pelaksanaan eksekusi, serta non teknis (pendukung) seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia hakim dan aparatur peradilan dan pengelolaan teknologi informasi.
    Selengkapnya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "BISA" Bersama, Inspirasi, Solusi, Amanah Pengadilan Negeri Bima selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.