Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 161 Kota Bima. Telepon (0374) 43202 Fax (0374) 43202 | Hotline Service : 0823 4088 6155

e-Mail : infopnbima@gmail.com / info@pn-bima.go.id | Delegasi : delegasi@pn-bima.go.id

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Skum OnlineAplikasi Info TilangAplikasi EraterangSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

SOSIALISASI PERMA 6 7 8 2020

SOSIALISASI PERMA 6,7,8 TAHUN 2022

sosialisasi perma 789

 

SOSIALISASI PERMA 6,7,8 TAHUN 2020

Bima | pn-bima.go.id
Selasa, 6 Februari 2024 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Raba Bima dilaksanakan Sosialisasi Perma No 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali. 

 sosialisasi perma 7892

Kemudian Perma No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Peradilan Secara Elektronik, Serta Perma No 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahakamah Agung No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik Pada Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB

Sosialisasi di paparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Bapak ALFIAN, S.H dan Ibu Ni Kadek Susantiani, SH.,MH.

 

Dengan motto "BISA" Bersama, Inspirasi, Solusi, Amanah Pengadilan Negeri Bima selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

PELAYANAN SATU PINTU PENGADILAN NEGERI RABA BIMA


  • Berita Terbaru Mahkamah Agung

  • BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
    Kamis, 13 Maret 2025 08:05 WIB.
    Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan.Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai. Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka. Mandiri dulu, adil kemudian, ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi. Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali, ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara. Yang lain boleh rusak, tapi hakim jangan, karena di jiwanya terletak keadilan, ujar Anggota Komisi III Nasir Jamil. Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim. Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud, ujar Hinca Panjaitan. Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga. Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan. Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum.(azh/EM/RS/Photo:Yrz)
    | Selengkapnya |
  • WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
    Kamis, 13 Maret 2025 07:41 WIB.
    Jakarta " Humas: Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan menyelenggarakan Deklarsi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di aula Kepaniteraan pada Kamis, 13 Maret 2025. Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H, para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Tim Pendamping SMAP Kepaniteraan Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pemilah Berkas, Panitera Muda Kamar dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan, di lingkungan Kepaniteraan. Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan, deklarasi ini merupakan langkah nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, bebas dari praktik yang meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan. Demikian pentingnya integritas bagi pengadilan, Suharto mengatakan Mahkamah Agung menjadikan integritas sebagai tema laporan tahunan dalam 3 tahun berturut-turut. Laporan Tahunan 2022, mengusung tema Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh, Laporan Tahunan 2023 mengusung tema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat, dan Laporan Tahunan 2024 mengusung tema. Dengan Integritas, Pengadilan Berkualitas. Olehnya itu dirinya menyambut positif Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kami yakin, SMAP yang merupakan customisasi dari ISO 37001 dapat membantu Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk membangun, menerapkan, dan meningkatkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi penyuapan, ujar mantan Jubir MA. Mantan Ketua Kamar Pidana ini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam merancang dan mempersiapkan deklarasi ini. Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan upaya pencegahan korupsi di Kepaniteraan telah dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya: Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik sejak 1 Mei 2024, yang memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara berjalan secara digital, sehingga meminimalisir potensi praktik suap. Website Direktori Putusan dan Info Perkara, yang menyediakan informasi perkara secara transparan, sehingga menghilangkan peluang monetisasi data perkara. Pengembangan Tata Persurat Digital, yang akan segera dibangun untuk memperkuat administrasi berbasis elektronik, guna menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan akuntabel. Namun, digitalisasi saja tidak cukup, SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan pencegahan praktik penyuapan di Kepaniteraan. Mengakhiri sambutannya Wakil Ketua MA berpesan agar Tim SMAP Kepaniteraan harus jeli dan cermat mendeteksi potensi kerawanan dari karakteristik tersebut. Sekecil apapun potensi adanya suap, harus teridentifikasi sehingga bisa dicegah. Alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014 dapat menjadi acuan untuk mendeteksi potensi adanya suap dalam setiap tahapan proses penanganan perkara.(enk/pn/photo:billy,alf,adr).
    | Selengkapnya |
  • KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KETUA MUDA MILITER BARU
    Rabu, 12 Maret 2025 04:00 WIB.
    Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua Muda Militer yang baru Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H.pada Rabu, 12 Maret 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Hidayat menggantikan posisi Mayjen TNI (purn) Dr. Dahlan, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti pada 25 Februari 2025 lalu. Pelantikan Hidayat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32P/tahun 2025 tanggal 4 Maret 2025. Pada saat yang sama, Ketua MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Perdata. Ini merupakan kali kedua bagi Agung dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Muda Perdata, sebelumnya, ia dilantik pada 21 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M.Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung saat itu. Pelantikan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 22P/tahun 2025 tanggal 12 Februari 2025 Ketua MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Hakim Ad Hoc yaitu, Ansori, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi dan Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomo 9/P Tahun 2025 tanggal 24 januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Hadir pada pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan lainnya. Dalam pelantikan tersebut, para pejabat yang baru dilantik bersumpah dan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa. (azh/RS/Photo: Yrz, Bly, Alf, Adr, Sno)
    | Selengkapnya |
  • MAHKAMAH AGUNG DAN JICA LUNCURKAN BUKU PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA HAK CIPTA
    Kamis, 27 Februari 2025 09:29 WIB.
    Jakarta- Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi meluncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang Hak Cipta pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta. Peluncuran buku ini merupakan bagian dari kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan kapasitas hakim dalam menyelesaikan sengketa HAKI khususnya tentang Hak Cipta. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara MA dan JICA yang telah berjalan 20 tahun ini, merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengetahuan para hakim di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual. Sejumlah kegiatan telah dilakukan dalam proyek ini, termasuk penyusunan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan bagi hakim, penyusunan buku kasus (case book), serta pembuatan buku pedoman (guide book). Proses penyusunan buku ini dimulai sejak Agustus 2023 dengan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) HKI Mahkamah Agung dan tenaga ahli JICA. Sebelumnya, kerja sama antara Mahkamah Agung dan JICA telah menghasilkan beberapa buku penting, seperti Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang jilid 1, Buku Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang untuk Merek jilid 2, serta Buku Panduan Penyelesaian Perkara HKI tentang Merek. Buku pedoman ini berperan sebagai sumber informasi yang sistematis dan terstruktur untuk membantu para hakim memahami serta menerapkan aturan terkait Hak Cipta dalam persidangan. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi cepat dalam menangani perkara HAKI. Peluncuran buku ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HAKI sebelumnya yang berfokus pada Merek, yang telah diterbitkan pada Januari 2024. Perbedaan utama antara kedua buku ini terletak pada substansinya, di mana Buku I membahas penyelesaian perkara terkait Merek, sementara Buku II membahas Hak Cipta secara lebih mendalam. Buku II ini menguraikan sembilan aspek utama yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu: Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Perjanjian Internasional yang Berkaitan dengan Hak Cipta Organisasi Dunia yang Berperan dalam Perlindungan Hak Cipta Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, serta Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Lisensi dalam Hak Cipta Lembaga Manajemen Kolektif Jenis Sengketa Hak Cipta dan Tata Cara Penyelesaiannya Sebagai tambahan, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran Undang-Undang Hak Cipta untuk membantu para hakim dalam menangani perkara secara lebih efektif. Peluncuran buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para hakim niaga dalam menyelesaikan sengketa Hak Cipta dengan lebih baik, sejalan dengan tujuan utama proyek ini, yaitu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan adil serta meningkatkan kapasitas penyusunan regulasi untuk mendukung iklim bisnis yang kondusif di Indonesia. Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Mr. Katsuro Nagai, Wakil dari Mission EOJ menyampaikan bahwa ia berharap buku ini bisa dimanfaatkan para hakim dalam memutus perkara niaga khususnya terkait hak cipta. Ia juga berharap kerja sama MA-JICA akan lebih baik lagi kedepannya. Hadir pada peluncuran buku ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat eselon 1-2 Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Alf)
    | Selengkapnya |
  • KETUA MA: DONOR DARAH ADALAH KONTRIBUSI NYATA IKAHI BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
    Rabu, 26 Februari 2025 08:45 WIB.
    Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi rangkaian kegiatan hari jadi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-72 pada Rabu, 26 Februarai 2025 di balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Rangkaian kegiatan itu adalah donor darah, medical check up, konsultasi kesehatan, dan seminar Kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan donor darah merupakan kegiatan mulia, karena ia menyelamatkan jiwa manusia. Baginya, tidak ada yang lebih berharga daripada memberikan keselamatan dan kesempatan hidup kepada orang lain, dan donor darah adalah cara terbaik untuk melakukannya. Pendonor darah adalah pahlawan bagi sesama manusia. Karena memberi pertolongan bagi manusia lain dalam menyambung hidup dan kehidupan, ujar Ketua MA Menurut Ketua MA adalah sebuah kemuliaan jika Ikahi mengisi kegiatan hari jadinya dengan kegiatan donor darah. ini menunjukkan bahwa Ikahi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dalam menyelamatkan kehidupan manusia lainnya. Ketua MA juga menjelaskan bahwa kegiatan donor darah setidaknya memiliki tiga keutamaan, pertama,meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah, kedua, menyelamatkan nyawa orang lain, dan ketiga, sebagai kontribusi nyata Ikahi kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikahi Dr. Yasardin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hari jadi Ikahi di tahun ini berbeda dengan perayaan sebelumnya. Tahun ini untuk pertama kalinya, selain kegiatan donor darah yang sudah berulang kali diselenggarakan, Ikahi menyelenggarakan kegiatan medical check up (mcu), konsultasi Kesehatan, dan seminar Kesehatan dengan tema Hidup Sehat, Kelola Hipertensi dan Diabetes dengan Bijak. Hadir pada seminar ini adalah dr. Paskalis Andrew Gunawan, ApSD-KGer dengan moderator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. Beragam kegiatan sosial ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan. Yasardin yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung itu menjelaskan manfaat donor darah bagi kesehatan, termasuk menurunkan risiko penyakit jantung dan stroke, menjaga kadar zat besi dalam tubuh, serta meningkatkan vitalitas. Ia mengapresiasi panitia atas inovasi yang telah dilakukan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata. Senada dengan Yasardin, Achmad Pudjoharsoyo S.H., M.H., selaku Ketua 1 Ikahi dan Ketua Panitia Hari Jadi Ikahi ke-72, menyampaikan beragam kegiatan ini merupakan bukti kerja sama yang sangat baik antara Ikahi dengan Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Sakit Mitra Keluarga, dan Pengurus Korpri Mahkamah Agung. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu para hakim dan aparatur peradilan dalam menjaga Kesehatan Seluruh kegiatan ini diikuti oleh ratusan hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung tanpa dipungut biaya. Acara pembukaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung, para pengurus pusat IKAHI, dan yang lainnya. Dengan rangkaian kegiatan ini, IKAHI tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan para hakim dan aparatur peradilan. (azh/RS/photo:Adr, Alf, Sno)
    | Selengkapnya |
  • Berita Terbaru Badan Peradilan Umum

  • RAMADHAN SEBAGAI SARANA TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS, UAH BERI TAUSYIAH BAGI KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM
    Jumat, 14 Maret 2025 17:00 WIB.
    Bulan Ramadhan sejatinya merupakan waktu yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketaqwaan dan kapasitas diri. Tidak terbatas hanya dalam beribadah, tetapi hal ini juga merupakan momen untuk meningkatkan kinerja dan inetegritas, khusus bagi para aparatur peradilan, tidak terkecuali di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan tausyiah Ramadhan yang diisi oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A. pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan juga diikuti secara daring oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan dilanjutkan penyampaian tausyiah oleh Ust. Adi Hidayat. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar bulan Ramadhan dapat menjadi momentum tidak hanya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, tetapi juga sekaligus sarana untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas kita dalam bekerja. Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Di akhir kegiatan, juga dilakukan pemberian santunan bagi anak yatim piatu dan buka puasa bersama seluruh jajaran Ditjen Badilum.
    Selengkapnya
  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI DAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI
    Kamis, 13 Maret 2025 17:00 WIB.
    Pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima undangan dan menghadririRapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat dengar pendapat Mahkamah Agung RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI ini dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI.  Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang penegakan hukum ini memberikan perhatian serius terhadap pelayanan pencari keadilan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, serta juga kepada kelayakan sarana dan prasaran pengadilan dan kesejahteraan aparat peradilan. Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan dengan agenda membahas Program Prioritas dan Strategis Mahkamah Agung 2025 dan Tata Kelola Dukungan Teknis dan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung. Pada kesempatan ini, Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H,  memaparkan tentang pengelolaan sumberdaya manusia, anggaran, dan pengawasan pada MA. Dirjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memaparkan tentang apa saja yang terlah dilakukan dalam meningkatkan kompetensi, integritas dan pelayanan di lingkungan peradilan umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memaparkan tentang jumlah dan kebutuhan hakim dan SDM di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri kepada Komisi III DPR RI.  Dalam kegiatan rapat dengar pendapat ini, hadir pula para pejabat tinggi pratama dan pejabat struktural Ditjen Badilum di Gedung MPR/DPR.  Di akhir rapat dengar pendapat ini, Mahkamah Agung RI berkesempatan bertanya jawab dengan para wakil rakyat dari Komisi III DPR RI.
    Selengkapnya
  • DORONG ADAPTASI SISTEM PERADILAN UMUM, DITJEN BADILUM BAHAS IMPLIKASI KUHP BARU
    Selasa, 11 Maret 2025 17:00 WIB.
    Sebagaimana cabang ilmu lainnya, ilmu hukum juga terus mengalami perkembangan. Di Indonesia, hal ini salah satunya ditandai dengan disusun dan dipublikasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai salah satu yang turut menerapkan peraturan tersebut, maka perlu dilakukan pembahasan mengenai UU tersebut terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai yang mengangkat tema "Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" pada Selasa, 11 Maret 2025. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, Perisai episode ke-5 yang berlangsung secara daring ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.  Perisai kali ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badilum, dan Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., hakim pada Pengadilan Negeri Palopo. Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., beserta pejabat struktural lainnya pada Ditjen Badilum. Pertemuan ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh hakim dan calon hakim di lingkungan peradilan umum. Beberapa garis besar yang dibahas adalah perbedaan KUHP lama dan KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan oleh para hakim selaku penegak hukum, dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
    Selengkapnya
  • BERI PEMBEKALAN BAGI CALON HAKIM, DITJEN BADILUM KEMBALI DENGAN PERISAI EPISODE 4
    Senin, 10 Maret 2025 17:00 WIB.
    Regenerasi aparatur peradilan merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat terelakkan. Hal ini khususnya sangat dibutuhkan oleh hakim sebagai ujung tombak peradilan. Oleh karena itu, para calon hakim yang akan menjadi bagian dari regenerasi ini perlu memiliki pembekalan dan kompetensi yang cukup, khususnya terkait integritas yang menjadi topik perbincangan yang hangat saat ini. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai episode ke-4, mengangkat tema "Pembentukan Calon Hakim: Mempersiapkan Masa Depan MA, Membangun MA Masa Depan" yang wajib diikuti oleh para calon hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Senin, 10 Maret 2025. Pertemuan, yang dilaksanakan secara daring di Ruang Command Center Ditjen Badilum tersebut, menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. Dengan dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Perisai kali ini membahas secara tuntas mengenai tugas dan fungsi hakim, etika, hingga berbagai hal yang perlu dimiliki oleh seorang hakim seperti integritas, moral, dan inisiatif. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada sesi pertama menyampaikan pentingnya integritas bagi hakim, serta perlunya kemauan untuk terus belajar agar para hakim dapat terus berkembang, baik karir maupun kompetensinya, serta mau berkontribusi terhadap satuan kerjanya. Pada sesi kedua, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H., menyampaikan mengenai beratnya tanggung jawab sebagai hakim dan berbagai peraturan yang perlu diperhatikan oleh para hakim agar dapat selalu menjaga integritasnya dan terhindar dari perilaku korupsi. Di akhir pertemuan ini, para peserta yang terdiri dari para calon hakim, mentor, dan tutor bagi para calon hakim berkesempatan untuk berdiskusi terkait materi yang disampaikan. Dialog berlangsung secara interaktif dan terlihat bahwa para peserta sangat antusias dalam mengikuti diskusi ini.
    Selengkapnya
  • DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI DAN MENYAMPAIKAN MATERI DALAM PENCANANGAN SMAP PADA MAHKAMAH AGUNG RI
    Kamis, 06 Maret 2025 17:00 WIB.
    Mahkamah Agung RI melakukan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk meningkatkan integritas peradilan dengan mencegah penyuapan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP) ini dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H. dan dihadiri para pejabat eselon I di Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan RI, Gedung Sekretariat Mahkamah AGung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Maret 2025. Plt. Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M. H menyampaikan bahwa Badan Pengawasan menunjuk 17 pengadilan  untuk menjalankan progam SMAP ini pada tahun 2025, sehingga kemudian pengadilan ini dapat menjadi contoh untuk satuan kerja lainnya. Pada kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen Badilum dalam mencegah penyuapan. Langkah-langkah ini antara lain arahan penyediaan ruang tamu terbuka di seuruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi atau disebut dengan SATU JARI, pencegahan gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis, serta pemberlakuan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (Ampuh) Di lingkungan peradilan umum. Beliau juga berpesan agar para pimpinan pengadilan harus mampu membangun budaya kerja dan menyatukan semua lini hingga lini terkecil untuk mencegah penyuapan dan gratifikasi dalam pelayanan pada pencari keadilan.
    Selengkapnya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "BISA" Bersama, Inspirasi, Solusi, Amanah Pengadilan Negeri Bima selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.